TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dalam menerapkan tata kelola perusahaan, PT Sekar Laut Tbk memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas, berdasarkan undang-undang dan pedoman sebagai berikut:
- UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik untuk meningkatkan pengungkapan tata kelola melalui laporan keuangan.
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang diterbitkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015.
- Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (KNKG).
RSEOJK/SEOJK.04/2020 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
PT Sekar Laut Tbk juga menerapkan GCG yang berpedoman pada kebijakan internal yang mengacu pada:
- Pedoman Kebijakan PT Sekar Laut Tbk
- Anggaran Dasar
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Sekar Laut Tbk, struktur perusahaan tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Ketiga entitas ini beroperasi secara independen untuk menerapkan struktur tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pelaksanaannya, mereka dibantu oleh Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal.
Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Komitmen Perseroan dalam mengembangkan praktik Tata Kelola Perusahaan ditunjukkan dengan memastikan bahwa kebijakan, keputusan, dan seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga memastikan kepatuhan terhadap semua perjanjian dan komitmen.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Tanggung Jawab
- Independen
- Keadilan